Muktamar ke-35 NU Sepakati Pola Baru Pemilihan Ketum PBNU, Sistem One Man One Vote Resmi Dihapus
Daftar Isi
![]() |
| Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.(dok) |
JOMBANG, NAHNU.ID | Serambi Nahdliyin NU – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi memutuskan pola baru dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 yang menghapus sistem satu orang satu suara (one man one vote) secara langsung.
Keputusan strategis tersebut disahkan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026) dini hari setelah upaya musyawarah mufakat menemui jalan buntu.
Berdasarkan hasil voting yang disahkan oleh pimpinan sidang pada pukul 00.38 WIB, opsi B atau "Berubah" meraih kemenangan mutlak dengan memperoleh 401 suara dari total 552 suara yang masuk.
Berdasarkan hasil voting yang disahkan oleh pimpinan sidang pada pukul 00.38 WIB, opsi B atau "Berubah" meraih kemenangan mutlak dengan memperoleh 401 suara dari total 552 suara yang masuk.
Sementara itu, opsi A atau "Tetap" hanya mendapatkan 150 suara, dengan satu suara dinyatakan tidak sah.
Melalui selisih perolehan suara yang signifikan tersebut, forum muktamirin secara resmi menetapkan opsi berubah sebagai mekanisme definitif untuk menentukan Ketua Umum PBNU mendatang.
Sidang Pleno III yang berlangsung dinamis hingga dini hari itu dipimpin secara langsung oleh Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. KH. M. Nuh.
Proses pengambilan keputusan melalui voting ini merupakan kelanjutan dari pembahasan alot yang bermula di tingkat Sidang Komisi Organisasi pada Sabtu (29/8/2026) siang.
Sidang tersebut sempat mengalami jalan buntu (deadlock) lantaran pandangan peserta muktamar terbelah di antara dua pilihan mekanisme, sehingga memaksa sidang diskors beberapa kali sebelum pemungutan suara akhirnya digelar.
Di bawah mekanisme yang baru disahkan ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi melibatkan pemungutan suara langsung oleh seluruh muktamirin seperti pada muktamar-muktamar sebelumnya.
Di bawah mekanisme yang baru disahkan ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi melibatkan pemungutan suara langsung oleh seluruh muktamirin seperti pada muktamar-muktamar sebelumnya.
Sebagai gantinya, tahapan pemilihan akan dimulai dengan penjaringan di tingkat bawah, di mana setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan masing-masing lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Dari seluruh nama calon yang masuk melalui usulan daerah tersebut, satu nama akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais 'Aam terpilih bersama para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dari seluruh nama calon yang masuk melalui usulan daerah tersebut, satu nama akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais 'Aam terpilih bersama para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Aturan baru ini secara signifikan memperbesar kewenangan AHWA—lembaga khusus bentukan muktamar yang memegang otoritas pengambil keputusan tertinggi—dalam menentukan nahkoda baru PBNU.
Pendukung opsi "Berubah" dalam persidangan berargumen bahwa pelibatan struktur pengurus daerah (PCNU/PWNU/PCINU) dalam penjaringan yang kemudian diputuskan oleh AHWA jauh lebih mencerminkan prinsip syura.
Pendukung opsi "Berubah" dalam persidangan berargumen bahwa pelibatan struktur pengurus daerah (PCNU/PWNU/PCINU) dalam penjaringan yang kemudian diputuskan oleh AHWA jauh lebih mencerminkan prinsip syura.
Selain itu, mekanisme ini dinilai lebih efektif dalam menjaga kualitas, kelayakan, serta integritas moral calon pemimpin PBNU dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung yang hanya berbasis pada kuantitas jumlah dukungan suara semata.
Setelah disahkannya keputusan ini, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan akan memasuki agenda penutupan resmi pada Ahad (30/8/2026) pagi.
Setelah disahkannya keputusan ini, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan akan memasuki agenda penutupan resmi pada Ahad (30/8/2026) pagi.
Pada prosesi penutupan tersebut, Ketua Umum PBNU terpilih untuk masa khidmat 2026-2031 dijadwalkan menyampaikan pidato atau sambutan perdana di hadapan muktamirin.
Rangkaian acara muktamar kemudian akan ditutup secara resmi dengan sambutan dari Rais 'Aam PBNU terpilih.
Tahapan selanjutnya yang kini menjadi fokus utama publik dan warga Nahdliyin adalah pelaksanaan penjaringan lima nama bakal calon oleh masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU di tingkat daerah.
Tahapan selanjutnya yang kini menjadi fokus utama publik dan warga Nahdliyin adalah pelaksanaan penjaringan lima nama bakal calon oleh masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU di tingkat daerah.
Nama-nama hasil penjaringan tersebut nantinya akan diserahkan untuk digodok, dipilih, dan diumumkan secara resmi melalui keputusan bersama antara AHWA dan Rais 'Aam terpilih.[]

Posting Komentar