Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Publik bagi Pucuk Pimpinan

Daftar Isi
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. (dok)


JOMBANG, NAHNU.ID | Serambi Nahdliyin NU – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik publik.

Aturan ketat ini disepakati dalam persidangan komisi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat hingga Sabtu (28–29 Agustus 2026).

Berdasarkan kesepakatan di tingkat komisi tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU selaku mandataris muktamar dilarang keras merangkap jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Aturan pelarangan rangkap jabatan ini secara khusus hanya menyasar kedua posisi puncak tersebut, sementara bagi pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum, ketentuan pelarangan ini dinyatakan tidak berlaku.

Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kesepakatan mengenai rangkap jabatan ini merupakan jalan keluar yang bijaksana (wise).

Keputusan tersebut berhasil diambil oleh seluruh anggota komisi melalui musyawarah mufakat tanpa harus melalui proses pemungutan suara (voting).

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," ujar Asrorun Niam menjelaskan filosofi di balik keputusan tersebut.

Selain menyepakati larangan rangkap jabatan, Sidang Komisi Organisasi juga menetapkan bahwa mekanisme pemilihan Rais Aam selaku pemimpin tertinggi organisasi sepenuhnya berada di tangan ulama tanpa adanya perbedaan pandangan (khilaf).

Komisi Organisasi sepakat untuk mempertahankan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu mekanisme utama dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan. Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas untuk memilih Rais Aam terpilih dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan," kata Asrorun Niam.

Terkait dengan evaluasi perjalanan kepemimpinan NU yang telah mencapai usia satu abad, komisi mencatat adanya komitmen kuat untuk melakukan perbaikan tata kelola secara terus-menerus.

Salah satu wacana yang bergulir adalah mengubah mekanisme pemilihan dari model pemilihan langsung menjadi pemilihan yang berjenjang.

"Ada komitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari evaluasi perjalanan kepemimpinan di NU setelah 100 tahun ini dilakukan evaluasi terus-menerus. Dan salah satu alternatifnya adalah mengubah mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung ke pemilihan yang berjenjang," terangnya.

Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Komisi Organisasi menghasilkan dua opsi utama yang akan dibawa ke tingkat Sidang Pleno Muktamar untuk disahkan.

Opsi pertama yang diajukan adalah mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara (one man one vote) yang tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Keseluruhan rancangan aturan tata organisasi ini selanjutnya akan dibahas dalam sidang pleno guna memperoleh pengesahan akhir dari seluruh peserta muktamar.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, dengan mengusung tema besar "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa".[]

Posting Komentar