Menag Minta Standar Penilaian MTQ Diperkuat Jadi Rujukan Internasional
Daftar Isi
![]() |
| Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengukuhkan 162 anggota Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang. (Humas Jateng) |
SEMARANG, NAHNU.ID | Nahdliyin Nusantara – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengukuhkan 162 anggota Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Dalam agenda tersebut, Menteri Agama mendorong penguatan standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) agar Indonesia mampu menjadi rujukan dan kiblat penjurian di tingkat internasional.
Menteri Agama menegaskan bahwa kualitas penilaian merupakan salah satu faktor penentu utama keberhasilan penyelenggaraan MTQ. Menurutnya, sistem penilaian yang tidak berjalan baik dapat memicu masalah meskipun pelaksanaan acara secara umum berlangsung lancar.
“Kali ini kita masuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujar Nasaruddin.
Guna menunjang pembenahan tersebut, Nasaruddin mendorong pelatihan hakim secara berkelanjutan serta melontarkan gagasan pembentukan asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ. Gagasan tersebut dinilai relevan mengingat MTQ saat ini tidak hanya berkembang di negara mayoritas muslim, tetapi juga diselenggarakan di sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat dan Rusia.
Nasaruddin menyatakan Indonesia memiliki posisi kuat untuk memimpin standar penjurian internasional karena telah menggelar MTQ secara konsisten dari tingkat daerah hingga nasional sejak 1969.
“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," tutur Nasaruddin.
Ia mencatat, dalam satu tahun terdapat sekitar 25 kali penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia yang diadakan oleh berbagai lembaga, mulai dari Korpri, TNI, Kepolisian, lembaga pemasyarakatan, perguruan tinggi, hingga BUMN. Besarnya frekuensi penyelenggaraan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kaderisasi serta penyusunan standar penilaian yang berlaku lebih luas, terlebih Indonesia kerap diminta mengirimkan dewan hakim ke luar negeri.
Di samping keahlian teknis, integritas dan kedisiplinan dewan hakim menjadi penekanan utama. Nasaruddin mengingatkan para hakim untuk menjaga etika dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik selama proses penilaian.
"Teman-teman kita yang terbukti melakukan keluar daripada etika perhakiman, maka mungkin dipertimbangkan untuk kita tidak pakai lagi," tegasnya.
Ia juga meminta Dewan Pengawas bertindak aktif memastikan proses penilaian berjalan sesuai ketentuan dengan memantau langsung kondisi di setiap lokasi lomba.
Mengingat susunan Dewan Hakim diisi oleh para ahli, rektor, wakil rektor, pendakwah, pelatih, hingga dosen senior yang harus meninggalkan tugas utama dan keluarga selama bertugas, Nasaruddin menekankan pentingnya apresiasi yang layak. Secara khusus, ia mengimbau pemerintah daerah setempat untuk memberikan penghargaan atas pengabdian tersebut.
"Saya menghimbau kepada Pak Gubernur, mari kita berikan semacam penghargaan khusus para dewan hakim," jelasnya.
Adapun 162 pejabat yang dikukuhkan terdiri atas tujuh anggota Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim. Dewan Pengawas diketuai oleh M. Darwis Hude, sedangkan Dewan Hakim dipimpin oleh Syibli Syarjaya sebagai ketua dan Ahmad Daroji sebagai wakil ketua. Agenda pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.[]

Posting Komentar