Muktamar ke-35 NU Tetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz Sebagai Ketua Umum PBNU
Daftar Isi
![]() |
| KH. Abdul Hakim Mahfudz terpilih sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang. (dok) |
JOMBANG, NAHNU.ID | Serambi Nahdliyin NU – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz, sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 31 Agustus 2026.
Penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yakni musyawarah mufakat yang melibatkan usulan nama, verifikasi persyaratan, hingga persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yakni musyawarah mufakat yang melibatkan usulan nama, verifikasi persyaratan, hingga persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Proses pemilihan ini kembali menegaskan pendekatan Nahdlatul Ulama dalam memilih pucuk pimpinan organisasi, yaitu bukan semata berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemungutan suara langsung, melainkan melalui musyawarah, verifikasi kelayakan, dan pertimbangan matang dari para ahlul halli wal aqdi yang dipercaya oleh forum muktamirin.
Tahap penghimpunan usulan nama bakal calon Ketua Umum PBNU menjaring total 2.397 suara usulan dari dua rombongan bilik penghitungan, yakni R01 sebanyak 896 suara dan R02 sebanyak 1.501 suara.
Tahap penghimpunan usulan nama bakal calon Ketua Umum PBNU menjaring total 2.397 suara usulan dari dua rombongan bilik penghitungan, yakni R01 sebanyak 896 suara dan R02 sebanyak 1.501 suara.
Dari tabulasi usulan tersebut, KH Abdul Hakim Mahfudz menempati posisi teratas dengan perolehan sebanyak 472 suara usulan.
Menyusul di posisi berikutnya adalah KH Zulfa Musthofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan 258 suara, dan KH Nusron Wahid dengan 207 suara.
Menyusul di posisi berikutnya adalah KH Zulfa Musthofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan 258 suara, dan KH Nusron Wahid dengan 207 suara.
Selain itu, peserta muktamar juga mengusulkan sejumlah nama lain seperti KH M. Yusuf Chudlori, KH Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghofar Rozin, KH Gudfan Arif, KH Kamarudin Amin, dan Prof. M. Nuh.
Terdapat pula beberapa tokoh yang memperoleh suara usulan di bawah 20, yaitu KH Muhaimin Iskandar, KH Abdul Mun'im DZ, KH Marsudi Suhud, KH Imam Jazuli, KH Nasarudin Umar, dan Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi persyaratan terhadap lima nama peraih usulan tertinggi oleh panitia berdasarkan tata ketentuan muktamar.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi persyaratan terhadap lima nama peraih usulan tertinggi oleh panitia berdasarkan tata ketentuan muktamar.
Syarat-syarat tersebut meliputi rekam jejak pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, Ketua Badan Otonom NU, atau Ketua Lembaga tingkat pusat; tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 52 ayat (5); tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam satu tahun terakhir; tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya; serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa KH Abdul Hakim Mahfudz memenuhi seluruh persyaratan tanpa catatan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa KH Abdul Hakim Mahfudz memenuhi seluruh persyaratan tanpa catatan.
Tiga kandidat lainnya, yaitu KH Zulfa Musthofa, KH Abdussalam Sochib, dan KH Yahya Cholil Staquf juga dinyatakan memenuhi ketentuan, dengan catatan KH Zulfa Musthofa sedang memproses pengajuan izin tertulis kepada Rais Syuriyah.
Sementara itu, KH Nusron Wahid dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi, sehingga posisinya digantikan oleh KH Abdul Ghofar Rozin sebagai nama kelima yang diajukan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, lima nama yang akhirnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Musthofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan dari Rais Aam terpilih, forum muktamar resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Dengan demikian, lima nama yang akhirnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Musthofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan dari Rais Aam terpilih, forum muktamar resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Sebagai bagian dari prosesi penetapan, Ketua Umum terpilih menandatangani pakta integritas untuk diserahkan langsung kepada Rais Aam.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen kepemimpinan baru untuk menjalankan amanah organisasi secara bersih, amanah, dan sejalan dengan garis kebijakan yang ditetapkan bersama Rais Aam. []

Posting Komentar