Resmi Pimpin PBNU, Gus Kikin Tegaskan Komitmen Lewat Pembacaan Kontrak Jam'iyyah

Daftar Isi
Gus Kikin bacakan Kontrak Jam'iyyah dan Pakta Integritas usai resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 di Muktamar ke-35 NU.

KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang terpilih sebagai ketua umum PBNU menandatangani dan membacakan Kontrak Jam'iyyah pada Muktamar ke-35 NU di Jombang. (dok)



JOMBANG, NAHNU.ID | Serambi Nahdliyin NU – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih Masa Khidmah 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), secara resmi menandatangani dan membacakan Kontrak Jam'iyyah serta Pakta Integritas di hadapan para muktamirin. Langkah tersebut dilakukan di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Senin (31/8/2026) pagi, setelah dirinya ditetapkan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pembacaan dokumen penting tersebut bertujuan menegaskan komitmen serta transparansi kepemimpinan Gus Kikin dalam menakhodai PBNU selama lima tahun ke depan. Penandatanganan pakta integritas ini sekaligus menjadi tradisi dan mekanisme baru yang ditekankan oleh AHWA pada Muktamar ke-35 NU guna memastikan tata kelola organisasi berjalan akuntabel serta selaras dengan prinsip dasar jam'iyyah.

"Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam'iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini," ujar Gus Kikin saat memberikan keterangan di lokasi acara.

Dalam dokumen Kontrak Jam'iyyah tersebut, Gus Kikin memaparkan lima poin krusial terkait aspek administratif serta komitmen etik kepemimpinan, yaitu: Mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.

Menyatakan secara tegas tidak sedang menduduki jabatan politik (sesuai ART NU Pasal 52 ayat 5) serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam satu tahun terakhir.

Menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan.

Bersedia menjalankan tugas Ketum PBNU sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72, meliputi menjaga amanat organisasi, menjaga keutuhan jam'iyyah baik internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

Menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais 'Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Cicit pendiri NU KH M Hasyim Asy'ari ini juga menegaskan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum organisasi jika di kemudian hari terbukti melanggar poin-poin kesepakatan tersebut.

"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tegas Gus Kikin.

Sebelumnya, penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 dicapai melalui musyawarah mufakat sidang AHWA pada Muktamar ke-35 NU. Sidang penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.

Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa proses pemilihan kali ini menggunakan mekanisme baru dalam sejarah kepengurusan PBNU.

“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” kata Kiai Anwar saat membacakan berita acara penetapan. []

Posting Komentar